Sejak JKN (Jaminan Kesehatan Nasional mulai diresmikan dan diterapkan per 1 Januari 2014 masyarakat mulai mempersiapkan melakukan pendaftaran di kantor BPJS, namun banyak juga yang belum tahu bagi yang tidak terbiasa mengurus hal tersebut.
Pada masa awal-awal launching, begitu banyak antrian panjang di kantor BPJS. Solusi kepastian dan kemudahan sangat diharapkan oleh semua anggota BPJS.
Cara pendaftaran keanggotaan BPJS tersebut bisa dilakukan dengan cara kolektif bersamaan seluruh anggota dalam kartu keluarga anda masing-masing, baik pendaftaran dengan cara online ataupun offline.
Kami jelaskan tentang JKN dan BPJS disebabkan masih banyak yang tidak terlalu faham. Apa itu JKN ? apa itu BPJS ? apakah saja perbedannya ? kemudian apa saja hubungannya dengan cara mendaftar BPJS setelahnya ?. Nah pertanyaan itulah yang sering kita dengar dan belum terfahamkan. Agar lebih faham kedua istilah itu, yuk kita bahas satu-persatu.
Perbedaan JKN dan BPJS
JKN adalah singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional yang merupakan program pelayanan kesehatan dari pemerintah dengan mengusung sistem asuransi. Dengan demikian nantinya rakyat Indonesia yang terdaftar sebagai anggota diwajibkan untuk menyisihkan sebagian uang mereka dalam bentuk asuransi yang menjamin kesehatan mereka di masa mendatang.
Permasalahan lainnya adalah bagaimana masyarakat yang tidak mampu atau masyarakat miskin ingin menjadi anggota ? tidak perlu kawatir, bagi mereka akan dikelompokkan dalam PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan mereka langsung ditanggung oleh pemerintah. Maka tidak ada kesulitan, mereka tidak periksa kesehatannya.
Kemudian BPJS yaitu singkatan dari pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
BPJS sendiri ada dua jenis yaitu:
1. BPJS Kesehatan
2. BPJS Ketenagakerjaan.
ASKES DAN JAMSOSTEK
BPJS kesehatan tidaklah terdengar baru oleh masyarakat Indonesia, sebelumnya kita sudah mengenalnya yakni PT ASKES, dan BPJS Ketenagakerjaan sendiri adalah perubahan dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
Dapat kita simpulkan perbedaan antara JKN dan BPJS? jawabannya tentu saja berbeda kan ?. JKN adalah nama program yang diselengarakan oleh pemerintah , sedangkan BPJS adalah badan penyelenggaranya dimana nanti kinerja mereka akan diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).
Sejauh ini mungkin para pembaca yang budiman mulai mendapat gambaran dari penjelasan diatas. Baiklah setelah memahaminya kini kita kembali ke pembahasan semula yaitu Perbedaan JKN , BPJS , ASKES dan JAMSOSTEK, berikutnya kita bahas cara mendaftar BPJS secara online dan offline.