Bentuk Pembiayaan Dana Bantuan Hibah

Beberapa lembaga donor yang tidak mau memberikan bantuan dana bantuan berupa uang cash, tetapi berupa barang misalnya atau berupa tenaga ahli, fasilitas menggunakan peralatan, tempat, dan sebagainya.

Pokoknya bantuan tidak berupa dana uang cash.  Oleh karena itu, pengertian bantuan pendanaan mencakup semua jenis bantuan yang diberikan oleh suatu negara/lembaga donor baik berupa dana cash, bantuan peralatan yang kita perlukan, bantuan tenaga, atau bantuan-bantuan lain yang sifatnya adalah untuk mendukung berhasilnya pelaksanaan kegiatan bisnis / usaha yang kita punya.

 

Bentuk Pembiayaan Dana Bantuan Langsung

Seperti dijelaskan di atas bahwa bantuan pendanaan atau bantuan pembiayaan yang dimaksud dalam buku ini tidak terbatas dalam bentuk dana yang diberikan secara langsung berupa cash, namun termasuk juga segala bentuk dana yang diwujudkan dalam bentuk barang, kegiatan atau upaya untuk mendukung pengembangan mikrohidro, baik secara langsung ataupun tidak.

 

Di dalam dunia pen dana an, ada beberapa kelompok bentuk bantuan pendanaan yang perlu diketahui yaitu:
Bantuan Program (Program AID).  Bantuan ini biasanya diberikan oleh suatu Negara atau lembaga pendanaan internasional ke suatu Negara berkaitan dengan suatu program pembangunan tertentu. Bantuan ini berupa devisa yang diperlukan untuk menutup kekosongan neraca pembayaran, yaitu untuk mengimpor barang-barang yang diperlukan oleh rakyat. Contohnya adalah bantuan pangan.

Baca :  Akses Lembaga Donor Dana Hibah Untuk Pelaku Usaha dan Organisasi

 

1. Bantuan Proyek (Project Aid).

Bantuan ini diberikan dalam bentuk fasilitas pembiayaan berupa, valuta asing atau valuta asing yang dirupiahkan, untuk membiayai berbagai kegiatan proyek pembangunan baik dalam rangka rehabilitasi, pengadaan barang/peralatan dan jasa, perluasan atau pengembangan proyek baru. Pemberian dana secara langsung bisa berbentuk hibah (pemberian dana tanpa kewajiban untuk mengembalikan), pinjaman (pemberian dana dengan kewajiban untuk mengembalikan berdasarkan kesepakatan yang disetujui sebelumnya) atau investasi (pemberian dana dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dalam jangka waktu tertentu, termasuk penyertaan modal). Bentuk pembiayaan ini umumnya diberikan oleh lembaga pemerintah, lembaga donor, organisasi nirlaba/non-pemerintah dan lembaga keuangan.

 

2. Bantuan Teknis (Technical Assistance). 

Bantuan ini diberikan kesuatu proyek tertentu dalam bentuk bantuan penyediaan tenaga ahli (expert), pendidikan dan latihan, barang dan peralatan dan atau kegiatan pendukung lainnya. Secara umum, bantuan teknis ini dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Penyediaan perlengkapan fisik, mencakup pemberian secara langsung alat dan bahan untuk menunjang terlaksananya kegiatan pemohon, serta berbagai teknologi yang mendukung. Bentuk pembiayaan ini contohnya bantuan kereta rel listrik yang ada di Jabotabek yang diberikan oleh Kedutaan Besar Jepang kepada pemerintah Indonesia (dalam hal ini Departemen Perhubungan).
  2. Pendampingan, termasuk di dalamnya fasilitasi, advokasi kebijakan, pembentukan jaringan, kerjasama atau asosiasi. Bentuk pembiayaan ini banyak diberikan oleh lembaga donor dan organisasi nirlaba/non-pemerintah dalam hal pembentukan organisasi masyarakat, pembuatan atau perbaikan kebijakan, pengembangan jaringan pemasaran hasil industri rumah tangga, dan lainnya.
  3. Peningkatan kapasitas, yaitu peningkatan kemampuan dan sumber daya individu, organisasi dan komunitas dalam mengatasi perubahan pembangunan, termasuk di dalamnya adalah pembentukan kesadaran, keterampilan, pengetahuan, motivasi, komitmen dan kepercayaan diri. Contoh bentuk pembiayaan ini adalah pelatihan dan beasiswa yang diberikan oleh beberapa lembaga donor dan organisasi nirlaba/non-pemerintah.
  4. Pengkajian, dalam bentuk studi atau saran di bidang yang diajukan oleh pemohon. Bentuk pembiayaan ini terutama dilakukan oleh lembaga pemerintah, lembaga donor serta beberapa organisasi nirlaba/non-pemerintah.
Baca :  Sasaran Dana dari Lembaga Bantuan Hibah

Ide dasar dari banttuan teknis ini adalah dimungkinkannya alih teknologi, yaitu mengisi kekosongan dalam bidang-bidang keahlian tertentu dan sekaligus memindahkan keahlian para tenaga ahli internasional tersebut kepada tenaga kerja Indonesia.

Baca :  Peluang Usaha Bidang Agrobisnis Yang Lagi Viral, Cepat Ambil Peluangnya

 

Bentuk pembiayaan dan dana bantuan yang disediakan oleh tiap sumber pembiayaan perlu diketahui pemohon agar dapat dipilih sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya masing-masing, baik pemohon dari suatu organisasi pemerintah, organisasi nir laba, kelompok masyarakat ataupun individu. Pemilihan tersebut termasuk juga melihat kemungkinan kerjasama pembiayaan dari berbagai sumber dengan bentuk pembiayaannya masing-masing.

Misalnya sumber pembiayaan A diminta untuk memberikan pinjaman dana bantuan  dalam pembelian bahan-bahan instalasi pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH), sedangkan sumber pembiayaan B diminta untuk memberikan penguatan masyarakat sejak perencanaan hingga paska pembangunan PLTMH, dan sumber pembiayaan C diminta untuk membantu proses pembuatan regulasi yang mendukung di lokasi terkait, dan seterusnya.