Harap dipahami oleh pembaca bahwa pada kenyataannya, di era saat ini, tidak ada bantuan yang diberikan secara cuma-cuma. Yang ada adalah kerjasama saling menguntungkan.
Lembaga pendanaan atau lembaga donor tentu memiliki misi tertentu yang ingin dicapai. Ada yang memiliki misi untuk mendapatkan keuntungan materi, seperti peningkatan dana, dan ada juga yang memiliki misi pelayanan, seperti mencapai tujuan program yang dimiliki.
Oleh karena itu, setiap bantuan pendanaan, pihak pemberi bantuan pasti memiliki persyaratan hasil yang harus dipenuhi oleh penerima sebagai imbalan dari bantuan yang diberikan.
Berdasarkan imbalan yang harus dikembalikan oleh penerima kepada lembaga donor, dapat dikelompokkan bentuk-bentuk bantuan pendanaan yang ada di Indonesia sebagai berikut:
1. Bantuan Infaq/sedekah/zakat/hadiah
Infaq, sedekah, zakat, dan hadiah dapat menjadi bentuk bantuan keuangan bagi individu, kelompok, atau organisasi tertentu. Pemberi bantuan tidak akan menuntut pengembalian apapun terhadap bantuan yang telah diberikan, termasuk laporan penggunaan atau hasil penggunaan dana tersebut. Bantuan keuangan ini diberikan secara sukarela atau amal. Pemberi bantuan jenis ini biasanya adalah perorangan.
2. Bantuan Hibah (grant).
Bentuk bantuan pendanaan ini adalah bantuan yang tidak meminta pemohon untuk mengembalikan dana yang diberikan setelah kegiatan selesai. Pemohon hanya perlu melaporkan hasil kegiatannya. Jadi, tidak ada pembayaran balik dari penerima kepada pemberi bantuan. Hasil kegiatan ini biasanya digunakan oleh lembaga donor sebagai pencapaian kegiatan mereka. Hibah tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga bisa berupa tenaga ahli, manajemen, atau transfer teknologi. Hibah ini bisa berasal dari satu negara (bilateral) atau lembaga pendanaan regional atau internasional (multilateral), seperti lembaga-lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP, FAO, WHO, dan lain-lain).
3. Bantuan Pinjaman (loan).
Seperti namanya, pinjaman adalah bentuk bantuan dana yang harus dikembalikan oleh penerima. Ini berarti bahwa penerima dana memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana yang telah diterima. Pinjaman ini diberikan dalam jangka waktu tertentu, dan penerima harus membayar kembali pinjaman beserta bunganya saat jatuh tempo. Ada jenis pinjaman dengan bunga yang sangat kecil, yang biasa disebut pinjaman lunak, dan ada juga yang menggunakan bunga komersial.
Contohnya adalah Bank Pembangunan Asia dan lembaga lainnya. Selain pinjaman dari pemerintah atau lembaga keuangan regional/internasional, lembaga keuangan swasta juga dapat memberikan pinjaman dengan syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan.
Pinjaman dengan bunga lunak biasanya diberikan oleh lembaga pemerintah, baik itu pemerintah Indonesia maupun pemerintah asing (bantuan luar negeri). Jika pinjaman ini berasal dari luar negeri, sumber pendanaannya dapat berasal dari satu negara (pinjaman bilateral) atau dari lembaga keuangan regional atau internasional (pinjaman multilateral) seperti Bank Dunia.