Mekanisme Penyaluran Dana Bantuan Oleh Lembaga Donor Resmi

Dana hibah bantuan, Proposal dana bantuan usaha, Sumber Bantuan Pendanaan

Begitu Anda mendapat persetujuan pembiayaan dari lembaga donor, maka jangan membayangkan bahwa uang akan segera diberikan ke Anda. Ada beberapa model para donor menyalurkan dananya ke penerima / pengaju proposal, antara lain:

1.   Donor akan memberikan dana cash langsung ke pemohon.  Model ini seperti ini jarang terjadi, terkecuali donornya berasal dari individu.

2.  Donor akan mentransfer dananya ke rekening pemohon.  Berkaitan dengan rekening pemohon ini, ada dua macam yaitu rekening atas nama pemohon/Ornop/LSM atau rekening atas nama proyek. Kebijakan jenis rekening ini ditentukan oleh lembaga donor.  Bagi pemohon yang berasal dari lembaga pemerintah, pembukaan rekening ini tidak serta merta dapat dilakukan di bank. Pemerintah mempunyai aturan tersendiri. Ada proses-proses yang harus diikuti agar rekening yang dipunyai tersebut tidak dikategorikan ‘rekening liar’.

3.  Donor memberikan bantuannya dalam bentuk materi yang diperlukan oleh pemohon, bukan dalam bentuk uang cash. Pemohon memberikan daftar rencana pengeluaran anggarannya dan donor akan membayar langsung ke pihak penagih/pedagang/took/vendor. Pemohon tidak menerima satu rupiahpun uang cash.

 

Baca Juga: Bentuk Bantuan Pendanaan dan Mekanisme Penyalurannya

Baca Juga: Bentuk Pembiayaan Dana Bantuan

Baca Juga: Sasaran Dana Dari Lembaga Bantuan Hibah

Baca Juga: Mekanisme Penyaluran Dana Oleh Lembaga Donor

Baca Juga: Contoh Proposal Dana Bantuan Budidaya Ikan

Baca Juga: Akses Lembaga Donor Dana Hibah Untuk Pelaku Usaha dan Organisasi

Baca Juga: Daftar Lembaga Penyedia Dana Pembiayaan

Baca Juga: Program Kemitraan Binaan Semen Gresik dan Tata Cara Pengajuan Pinjaman Mitra Binaan Semen Gresik

 

Sumber Bantuan Pendanaan

Melihat asal atau sumbernya, bantuan pendanaan dapat diperoleh  dari  berbagai sumber.  Sumber-sumber tersebut dapat berasal dari:

 

1.    Perseorangan
Yang dimaksud dengan sumber dana dari perseorangan adalah bantuan pendanaan ini diperoleh dari seseorang yang secara individu menyediakan dana (baik dalam bentuk hibah atau pinjaman) untuk membiayai suatu kegiatan yang diajukan oleh pemohon.  Sumber pendanaan dari kelompok ini tidak dicakup dalam penulisan buku ini karena sumber pendanaan perorangan pada umumnya sangat tertutup untuk umum.

Baca :  RI Adakan Pertemuan ASEAN Untuk Dorong Bidang Agro dan Kehutanan

 

2.    Lembaga non pemerintah / swasta/ yayasan
Yang dimaksud dengan pembiayaan dari lembaga non pemerintah atau swasta adalah suatu pembiayaan yang berasal dari perusahaan swasta, BUMN dan organisasi nir laba seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau yayasan. Pembiayaan ini dapat mencakup pembiayaan sebagai bagian dari bisnis perusahaan atau dapat juga pembiayaan sebagai bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Yang dimaksud dengan Corporate Social Responsibility (CSR) adalah sebuah tanggung jawab sosial dari sebuah perusahaan terhadap lingkungannya, khususnya di tempat mereka melakukan kegiatan usahanya, yang sudah menjadi sebuah etika bisnis, sehingga sebuah perusahaan yang ingin melakukan kegiatan usahanya secara berkesinambungan harus mau dan mampu melakukan program-program CSR dengan sebaik baiknya

 

3.    Lembaga pemerintah
Yang dimaksud dengan lembaga pemerintah di sini adalah lembaga pemerintah baik yang berada di pusat maupun di daerah (propinsi, kabupaten) serta berbagai program pembangunan yang dilakukan melalui pemerintah. Lembaga pemerintah ini mencakup lembaga pelaksana pemerintahan seperti Kementerian-kementerian, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten, universitas, ataupun badan-badan pemerintah.

 

4.    Lembaga Keuangan
Definisi Lembaga Keuangan secara umum menurut Undang-undang No.14 / 1967 Pasal 1 ialah semua badan yang melalui kegiatan kegiatannya di bidang keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan. Dalam praktiknya, lembaga keuangan dapat dibagi menjadi bank, seperti bank komersial dan bank syariah; dan non-bank, seperti koperasi. Lembaga keuangan di sini mencakup lembaga keuangan swasta dan pemerintah.

Baca :  Sasaran Dana dari Lembaga Bantuan Hibah

 

5.    Lembaga Donor Luar Negeri
Yang dimaksud dengan lembaga donor luar negeri adalah lembaga-lembaga internasional baik yang berkantor di Indonesia maupun di luar negeri.  Lembaga-lembaga ini dapat lembaga pemerintah Negara lain ataupun lembaga non-pemerintah.

 

Bidang Cakupan Bantuan Pendanaan

Sudah tidak dapat di-pungkiri bahwa suatu lembaga donor akan memberikan suatu bantuan apabila proposal yang diajukan itu sesuai dengan visi dan misi lembaga donor tersebut. Sepanjang pengetahuan saya, tidak ada lembaga donor yang memberikan bantuan pendanaan dengan mencakup segala aspek.  Lembaga-lembaga donor ini telah mempunya cakupan program tertentu pada setiap tahunnya. Untuk itu, pemohon perlu melihat keterkaitan proposal yang diajukan dengan cakupan program yang dipunyai oleh masing-masing lembaga donor. Ini penting untuk diperhatikan agar sumber-sumber pembiayaan yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal.

 

Berikut adalah beberapa bidang cakupan pembiayaan yang dirangkum dari sumber-sumber pembiayaan di panduan ini yang memiliki atau berpotensi memiliki keterkaitan dengan berbagai program-program  Nirlaba:

1. Infrastruktur dan teknologi, yaitu pembangunan fisik serta penyediaan, pembuatan dan penelitian mengenai teknologi pendukung. Sumber pembiayaan di bidang ini contohnya bisa ikut membantu pembiayaan dalam penyediaan dana instalasi fasilitas umum misalnya pembangkit listrik, instalasi air minum untuk masyarakat, penyediaan teknologi tepat guna pendukung usaha produktif, dan lainnya.

2. Lingkungan hidup, yaitu berbagai upaya untuk menjaga kelestarian alam, serta memberikan penyadaran serta pendidikan kepada masyarakat mengenai manajemen sumber daya alam. Sumber pembiayaan di bidang ini contohnya dapat dimanfaatkan untuk memberikan pendidikan misalnya tentang penjagaan daerah tangkapan air, penyadaran masyarakat untuk beralih ke sumber energi yang ramah lingkungan, dan lain-lainnya.

Baca :  Program Kemitraan Binaan Semen Gresik dan Tata Cara Pengajuan Pinjaman Mitra Binaan Semen Gresik

3. Ekonomi, yaitu segala kegiatan yang bertujuan untuk menyediakan modal, menciptakan mata pencarian dan meningkatkan pendapatan masyarakat, termasuk juga penyediaan layanan finansial. Sumber pembiayaan di bidang ini dapat membantu program-program yang terkait untuk penyediaan modal, penyiapan dan pengelolaan usaha produktif; pembukaan akses masyarakat terhadap lembaga keuangan; dan lainnya.

4. Sosial, yaitu segala hal yang berkaitan dengan hubungan masyarakat, gejala dan perilakunya. Contohnya adalah pembangunan instalasi listrik di daerah-daerah tertinggal dalam rangka pengentasan kemiskinan, pendampingan masyarakat dalam menyerap teknologi tepat guna, fasilitasi pembentukan organisasi pengelola listrik di masyarakat, pembentukan dan penguatan jaringan masyarakat dan pengusaha, dan lainnya.

5. Pemerintahan dan kebijakan, yaitu berbagai upaya advokasi dan penyusunan peraturan serta anggaran negara (tingkat pusat dan lokal) yang dapat mewakili kebutuhan pengembangan sektor tertentu misalnya sektor energi yang ramah lingkungan. Sumber pembiayaan di bidang ini contohnya dapat dimanfaatkan untuk membantu penyediaan kebijakan yang mendukung di suatu daerah, pengalokasian dana pembangunan pembangkit listrik ramah lingkungan oleh pemerintah, penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam melakukan studi kelayakan, dan lainnya.

6. Pendidikan, yaitu memberikan bantuan pendidikan formal atau informal, baik kepada masyarakat, organisasi atau individu, termasuk di dalamnya beasiswa dan pelatihan. Sumber pembiayaan di bidang ini contohnya dapat dimanfaatkan oleh individu-individu untuk mendapatkan pendidikan khusus mengenai teknologi tepat guna tertentu, atau dimanfaatkan oleh kelompok untuk pelatihan operator teknologi tepat guna tersebut, dan lain-lainnya.

 

Demikian penjelasan singkat Mekanisme Penyaluran Dana oleh Lembaga Donor,  semoga usaha dan bisnis anda semakin maju dengan adanya suntikan bantuan. Salam sukses.